Edar Uang Palsu, Tiga Warga Curup Ditangkap Polisi

Tiga orang tersangka pengedar uang palsu ( Upal ) di kabupaten Kepahiang berinisial FH ( 36 ), AYP (21), ES (35) ketiganya warga Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berhasil ditangkap Polres Kepahiang.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Jufri, S.Ik., saat press conference kemarin (22/07/22) di Mapolres Kepahiang.

”Ketiga tersangka kita tangkap setelah mendapat laporan dari korban Febry Anjas Susanto,” ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka mengedarkan uang palsu berawal Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira jam 20.00 wib korban menjual handphone merk Realme C15 kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Kemudian setelah terjadi transaksi jual beli dengan seharga Rp.1.400.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)  dan handphone sudah diberikan kepada pembeli pada saat korban pulang kerumahnya dan korban mengecek uang hasil penjualan handphone tersebut ternyata uang tersebut memudar dan terdapat uang yang sobek.

”Ketiga tersangka kami tangkap tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib di kediaman masing-masing," jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa Uang Palsu Senilai Rp.36.350.000.00 (Tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 Unit Printer merk Epson warna hitam, 1 Unit Netbook merk Toshiba warna hitam, Kertas HVS merk Sidu, 3 Unit Handphone (Milik Tersangka), 1 Unit Gunting, 1 Unit Pisau Carter, 1 Unit Handphone Realme C15, 1 Unit Penggaris Besi, 1 Buah Tas Sandang Warna Abu Abu Hitam, serta 2 Botol Tinta merk Epson.

”Selain menyita barang bukti dari ketiga tersangka kami juga menyita barang bukti dari korban berupa Uang palsu sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah),  serta Uang asli sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolres.

Kapolres Kepahiang menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  undang – undang Republik Indonesia RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah).