Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 65 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- 20 Desa-Kelurahan Dijadwalkan Ulang Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk
- 13 Petani Di Dua Desa Akan Terima Bantuan Cadangan Pangan
- Bawaslu Benteng Buka Rekrutmen Panwascam, Catat Tanggal & Ketentuannya
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Ujung Tanjung II, Rize Nopianti mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Rize Nopianti.
Sementara itu, Camat Lebong Sakti, Sabirin menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Sabirin.
- Distribusi Logistik Pilkades Dikawal Ketat, Nginap Sehari Di Kantor Camat
- DAK Fisik Dan Nonfisik Kesehatan Lebong Naik Tajam
- Pemdes Tanjung Bunga I Bagikan Sarana Cuci Tangan Hingga Masker Gratis