Pemerintah Desa (Pemdes) Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Reses Dapil II, Mayoritas Didominasi Infrastruktur
- Panitia Mulai Susun Kebutuhan Logistik Pilkades
- Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022, Pemkab Lebong Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Pj Kade Tik Kuto Lasmudin mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Lasmudin.
Sementara itu, Camat Rimbo Pengadang, Adnanhori menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Adnanhori.
- Tawaran Ke Juventus Diterima Cristiano Ronaldo
- Cuma 16 Desa Terima Rekom DD Dan ADD Jelang Lebaran
- Program Ketahanan Pangan, Desa Penum Budidaya 25 Ribu Ikan Nila