Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Baru I Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Tahun 2022 Pemerintah Fokuskan Rekrutmen PPPK
- Usai Idul Adha, Sampah di Lebong Naik 10 Persen
- Giliran Bidang SDA Dinas PUPR-P Lebong Proses Tender
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kades Talang Baru 1, Armaja Kartika mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades.
Sementara itu, Camat Topos, Zerly menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Zerly sapaan akrabnya.
- Genjot Capaian, Polres Masih Buka Gerai Vaksinasi
- 149 KPM Di Tanjung Bunga I Terima BLT DD
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim