Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 44 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim
- Belum Ada Kejelasan, KPU Pertanyakan Lagi Tanah Hibah Yang Diserobot Untuk Proyek
- Sambut Libur Lebaran, Ketua DPRD Minta Siagakan Petugas Kebersihan
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Tabeak Kauk, Baheri mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Baheri.
Sementara itu, Camat Lebong Sakti, Sabirin menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Sabirin.
- Usai Lapor KASN, Enam Pejabat Nonjob Kembali Ke Eselon II
- KPU Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Tidak Bisa Dicurangi
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD