Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Datang Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- PPNS: PAD Reklame Terhambat Perizinan
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Bupati Kepahiang
- Reses Dapil III, Kelangkaan Pupuk Hingga Infrastruktur Jadi Pembicaraan
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Pj Kades Sukau Datang 1, John Ansori mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Sukau Datang 1, John Ansori.
Sementara itu, Camat Tubei, Edi Suhaimi menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Edi sapaan akrabnya.
- Makmurkan Masjid, Lomba MTQ Meriahkan Bulan Ramadan 1443 H
- Pendirian Dua Perumda Masih Terganjal Di DPRD
- Pemkab BS Akan Pulihkan Per Tahap ASN Yang Nonjob Dan Demosi