Pemerintah Desa (Pemdes) Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 61 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Ada Fasilitas Mudik Dari Menhub Melalui Jalur Laut Dan KRL
- Dua Korban Mobil Hilux Masuk Jurang Sedalam 50 Meter
- Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Surati OPD
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Magelang Baru, Muhammad Taufik mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades Taufik.
Sementara itu, Camat Lebong Sakti, Sabirin menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Sabirin.
- Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Surati OPD
- Dinas Parpora Pastikan Tetap Jalan Promosi Wisata Di Masa Pandemi
- Lima Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Usulan Raperda, Ini Isinya