Kebijakan baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).
- Ratusan Nelayan Di Bengkulu Masih Gunakan Alat Trawl
- Meriahkan Libur Sekolah Akhir Tahun, PLN Bengkulu Gelar Khitan Gratis
- 26 CASN Kemenkumham Bengkulu Adu Kemampuan Ditahapan Kesamaptaan
Baca Juga
Dilansir Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.
Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Teguh: Korea Utara Tidak Mau Dianggap Di Bawah Tekanan AS
- Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Gelombang Tinggi
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual