Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan tegas terkait aksi pembakaran kitab suci Al Quran oleh ekstremis sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu (21/1).
- Resmi, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus
- PPKM Kembali Diperpanjang, Potensi Krisis Sosial?
- Panwascam Dan PPK Diduga Ikut Bagikan Dana Politik Uang
Baca Juga
Untuk itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mendesak agar perwakilan Swedia di Jakarta untuk memberikan penjelasan atas aksi yang dinilai penuh kebencian tersebut.
"Saya meminta kepada Duta Besar Swedia untuk Indonesia agar menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait dengan kasus ini dan berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme," ujar Sudarnoto dalam keterangannya pada Senin (23/1).
Di samping itu, Sudarnoto juga mendesak agar Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah tegas agar memberikan peringatan kepada pemerintah Swedia.
"Berikan peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak dan pemerintah Swedia harus beritikad baik untuk lawan Islamofobia," jelasnya.
"Jangan sampai hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan," imbuhnya.