Status DIK dan SPDP Belum Ada Tersangka, Kapolres Pastikan Masih Tunggu Keterangan Ahli Pidana

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan (Kanan)/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan (Kanan)/RMOLBengkulu

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan akhirnya angkat bicara terkait adanya koreksi mengapa belum ada tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.


Menurutnya, belum ditentukannya tersangka dalam perkara yang sudah penyidikan (DIK) ini lantaran masih ingin meminta satu keterangan saksi lagi. Dalam hal ini ahli pidana dari akademisi.

"SPDP sudah diinput (di kejari). Artinya kan sudah terhubung mulai dari pelaporan dan penyidikan. Belum gelar perkara. Sehingga belum ada tersangka (masih perlu) periksa ahli pidana dulu, setelah itu nanti akan gelar perkara (tsk) ini," jelas Kapolres kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan, meski status perkara ini sudah naik dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik), namun upaya mediasi tetap bisa dilakukan. Baik tingkat kepolisian maupun tingkat kejaksaan.

Itupun diakuinya menjawab pertanyaan wartawan adanya kabar mediasi yang dilakukan oleh Kanit Pidum, Aiptu Sada Arihta Ginting di ruang kerja terlapor beberapa hari belakangan terakhir ini.

Dia berharap kedua belah pihak bisa damai. Namun demikian, ia mengakui, tetap akan memproses sesuai dengan hukum meskipun mediasi beberapa kali dilakukan namun deadlock.

"Mau naik DIK, di tingkat kejaksaan akan (bisa) mediasi. Ada beberapa kasus tidak bisa di RJ kan. Memperhatikan publik. Dari penyidikan tetap jalan. Tahapan tetap kita jalan. Kalau pendapat saya pribadi, apapun kasusnya kalau bisa kita mediasi. Bisa di tingkat kepolisian, dan kejaksaan," demikian Kapolres.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold mengatakan, SPDP nomor:SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei, dikembalikan dan minta diperbaiki oleh kejaksaan.

Sebab, dalam SPDP itu belum ditulis sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.

"Memang kita sudah terima SPDP tapi belum ada tersangka. Dalam SPDP (polisi) tersebut (ditulis) masih berstatus terlapor," kata Kasi Pidum dikutip Info Bengkulen.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, resmi menaikkan status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei, I Ratna Sari dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).

Kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.

Namun SPDP yang melibatkan pejabat aktif Pemkab Lebong itu, yakni Kasatpol PP Lebong, Andrian diminta diperbaiki oleh kejaksaan lantaran statusnya belum jelas.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

"Baru SPDP saja. Belum ada berkas. Jadi belum ada penelitian berkas perkara tersebut," pungkasnya.