MUI Haramkan Memborong Sembako, Masker, Hingga Sebar Hoax

RMOLBengkulu. Respons masyarakat dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19) menimbulkan kepanikan. Beberapa diantaranya adalah dengan memborong sembako dan masker, hingga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.


RMOLBengkulu. Respons masyarakat dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19) menimbulkan kepanikan. Beberapa diantaranya adalah dengan memborong sembako dan masker, hingga menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) kegiatan tersebut adalah suatu yang berlebihan, dan bersifat mudharat karena dapat merugikan masyarakat lainnya.
"Waspada penting, tapi aktivitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebarkan info terkait Covid yang menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoax, itu hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

Karena itu, Asrorun Niam Sholeh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bersikap panik. Justru di tengah pandemi virus corona ini, yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan sebagai tugas keagamaan.

"Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan," tegas Asrorun Niam Sholeh.

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Menurutnya, hal itu mampu mengembalikan situasi dan kondisi masyarakat lebih baik.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]