RMOLBengkulu. Mobil jenis Jeep Wrangler BD 1 H yang merupakan kendaraan operasional Bupati Lebong, Rosjonsyah, kini tengah diusulkan penghapusan dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebong).
- Kabar Gembira Bagi Alumni Kartu Prakerja, Pemerintah Siapkan Insentif KUR
- Kapolsek Kaur Selatan Sosialisasi Tentang Hukum Pungutan Liar
- Bank BTN Kembali Dipercaya Salurkan Rp 10 Triliun Dana Program PEN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mobil jenis Jeep Wrangler BD 1 H yang merupakan kendaraan operasional Bupati Lebong, Rosjonsyah, kini tengah diusulkan penghapusan dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebong).
Begitu disampaikan Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Kosasih Effendi kepada RMOLBengkulu.
"Sudah diusulkan BKD. Nanti, mereka yang memutuskan apakah akan dilelang atau tidak," ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Jum'at (15/3) siang.
Dia menjelaskan, rencana itu diusulkan menimbang mobil super mahal itu sudah memenuhi kriteria penghapusan. Seperti telah termakan umur yaitu lebih dari lima tahun.
"Usulan penghapusan karena dari kriteria yang sudah ditentukan bisa dihapuskan. Kalau tidak, maka kita akan terbeban dengan biaya perawatan," jelasnya.
Lebih lanjut, penghapusan kendaraan dinas adalah sesuatu yang wajar selama sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dasarnya ada. Aturannya juga ada. Tapi keputusan tetap kebijakan orang BKD," tutupnya.
Terpisah, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Lebong, Rizka Putra Utama, menyampaikan, tak hanya mobil Wrangler. Namun, tercatat 80 dari total 90 unit yang bisa diakomodir untuk mengikuti proses penghapusan. Sisanya, nanti akan menyusul.
"Ini salah satu komitmen kami dalam penertiban aset. Salah satunya penghapusan aset," ujar Putra sapaan akrabnya.
Dia mengaku, proses penghapusan sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimana mobil yang berusia lebih dari 7 tahun bisa diusulkan untuk penghapusan.
"Sekarang ini banyak aset mobil yang tidak terawat. Dari pada pembekakan biaya perawatan dan operasional maka kita ajukan proses penghapusan," jelasnya.
Sementara itu, proses penghapusan akan melibatkan tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dimana, hasil penghitungan menjadi dasar sebelum dilakukan proses lelang.
"Kalaupun semuanya disetujui maka hasil ini akan kami disampaikan dengan pak Bupati," demikian Putra. [tmc]
- Dandim Sampaikan Pesan Damai Atasi Teror
- Siap-Siap Gerbong Mutasi Akan Segera Bergulir
- Jadi Mesin Penggerak Konsumsi Masyarakat, Pengusaha Wajib Bayar THR