Minta Sediakan Tempat Khusus Merokok

RMOLBengkulu. Masyarakat berharap Perda nomor 02 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya menjadi aturan kosong, dan ritual rutin.


RMOLBengkulu. Masyarakat berharap Perda nomor 02 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya menjadi aturan kosong, dan ritual rutin.

Terutama dalam melarang perokok yang se-enaknya ngudut atau mengisap rokok di sembarang tempat di wilayah Kabupaten Lebong.

Seperti yang disampaikan Ketua Gemuru Rozy Antony menyatakan, dengan meluncurkan Perda tersebut, Pemkab Lebong harus menyediakan beberapa titik fasilitas ruang merokok.

Sebab, kebanyakan tempat kerja di daerah itu, tidak memiliki ruang khusus merokok.

"Sama saja kalau tidak boleh buang sampah sembarangan, harus ada tempat sampah. Kalau mau kita tidak merokok sembarangan, maka harus sediakan tempat merokok," tuturnya.

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut juga akan meminta para perokok untuk lebih bijak, dan menghormati hak-hak orang lain yang tidak merokok.

Menurutnya, pemerintah juga harus memenuhi hak-hak para para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok yang layak di tempat-tempat publik. Pasalnya, rokok adalah barang legal, dan undang-undang melindungi cara konsumsinya.

"Perda ini kan ditujukan untuk menindaklanjuti Perda nomor 02 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang harus menyediakan tempat khusus merokok. Kami menganggap itu putusan yang fair, baik bagi perokok maupun bagi non perokok," tandasnya.

Hal senada disampaikan Bupati Lebong, Rosjonsyah saat meresmikan Puskesmas Muara Aman, Selasa (17/9) kemarin.

"Bukan perokoknya yang salah, tapi karena memang fasiltasnya belum ada.
Saya minta nanti itu dibuat fasilitasnya. Apalagi, sekarang perda sudah ada," singkatnya.  [tmc]