Meski Terdapat Temuan Dari BPK, Pemprov Bengkulu Tetap Terima WTP

RMOLBengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2018, Kamis (23/5).


RMOLBengkulu.  Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2018, Kamis (23/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD tahun 2018 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu maka BPK memberikan opini atas LKPD pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2018 dengan opini wajar tanpa pengecualian," kata Agus Arif,  Rabu (23/5).

LHP BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu tersebut diserahkan oleh Kepala perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Dalam kesempatan ini meskipun pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi masih ditemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern diantaranya yakni,  proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5,57 miliar dan belanja modal sebesar Rp. 11,37 miliar , kemudian ada penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Bengkulu belum memadai dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya sesuai dengan tindaklanjut , yang terakhir yaitu kawasan Pantai Panjang belum memiliki alas berupa hak pengelolahan atau  HPL.

"Selain itu BPK juga menemukan permasalahan terkait kepatuhan pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan salah satunya adalah pemberian jasa pelayanan pada rumah sakit kesehatan jiwa RSKJ Suprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 200 juta kemudian realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 Opd terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp. 312,06 juta dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 20,44 juta, serta 7 pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan sebelum dicairkan nya sebesar Rp. 852,68 juta serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp.1,92 miliar," sambungnya.

Masih kata kepala BPK Provinsi Bengkulu hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan namun pemeriksaan ini menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan  khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara Maka hal itu harus diungkapkan dalam LHP.

"BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban atau akuntabilitas melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan atau penganggaran serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tutup Arief.

Diketahui, tidak hanya Provinsi Bengkulu yang menerima opini WTP dari BPK Provinsi Bengkulu tetapi juga ada 6 Pemerintah Daerah yang menerima opini WTP diantaranya adalah Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko , Kabupaten Kepahiang , Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, sedangkan dua daerah lainnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu pemerintah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan demikian masih tersisa 3 Pemerintah Daerah yang LHP nya belum diserahkan itu ada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah , Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. [ogi]