Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu dalam rapat paripurna penutupan masa sidang 2022-2023.
- Diduga Terima Dana Hibah Asing, ICW Dilaporkan ke Kejagung
- Tips Ketika Tiba-tiba Bertemu Ular Berbisa
- Data Pemilih Salah? Masyarakat Bisa Lapor ke KPU Hingga 9 Mei
Baca Juga
Berkenaan dengan itu, Perppu Pemilu disebut otomatis berlaku meski tanpa persetujuan Parlemen.
"Ya perppu dikeluarkan oleh pemerintah itu otomatis berlaku," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12).
Politikus PDIP itu mengatakan bahwa Perppu Pemilu merupakan kewenangan pemerintah. Legislatif, kata dia, hanya tinggal melaksanakan dan mengawasi jalannya Perppu Pemilu sesuai aturan.
"Karena memang itu kewenangan pemerintah jadi bagaimana semuanya berjalan kita tinggal laksanakan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku di Perppu tersebut," demikian Puan.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin (12/12). Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.
- Diputuskan Tidak Dipecat Dalam Sidang Etik, Bharada E Hanya Demosi 1 Tahun
- Ada Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR
- Tak Aneh Janji Sri Mulyani Tak Naikkan Harga BBM Diingkari