Ada Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Sudoto, melalui Kabid Pengawasan Hubungan Kerja, Nurul Insani, mengatakan dari 3.229 perusahaan yang ada di 10 Kabupaten/Kota ada yang dikenakan sanksi. Lantaran keterlambatan dan kekurangan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Sudoto, melalui Kabid Pengawasan Hubungan Kerja, Nurul Insani, mengatakan dari 3.229 perusahaan yang ada di 10 Kabupaten/Kota ada yang dikenakan sanksi. Lantaran keterlambatan dan kekurangan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini.

Dikatakan Nurul, tercatat ada lima perusahaan yang dilaporkan sementara ke Disnakertrans. Untuk itu kelimanya ada di wilayah Mukomuko dan Seluma serta Kota Bengkulu. Sehingga diberikan sanksi membayar denda.

"Yang ada laporan sementara ini terlambat membayarkanya saja. Sehingga cuma sebatas denda 5 persen dari besaran THR yang dibayarkan. Untuk perusahaan yang tidak bayar sama sekali belum ada laporan," paparnya.

Menurut Nurul, karyawan yang sempat terlambat menerima THR itu kebanyakan karyawan lepas. Seperti di salah satu perusahaan dibidang perkebunan di Seluma. Kemudian ada perusahaan kendaraan cabang di Mukomuko dan di Kota Bengkulu juga ada perusahaan lainnya. Namun semuanya sudah dibayarkan setelah dilakukan teguran.

"Sesuai aturan pembayaran THR kan paling lambat H-7 lebaran. Kita juga akan lakukan pembinaan bagi perusahaan yang tidak mematuhui aturan. Bahkan kita akan sanksi sesuai Permenaker. Sanksi terberat dihentikan operasi. Tidak hanya wajib bayar THR, tapi gaji juga minimal UMP," jelasnya.

Sementara Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Pelaporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat, mengakui kalau pihaknya juga ikut membuka posko pengaduan terhadap adanya karyawan atau perusahaan tidak memberikan THR.

"Kami terus menunggu laporan masyarakat. Jika ada akan kami tindaklanjuti dan rekomendasikan ke Disnakertrans," demikian Irsan. [ogi]