.DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait wacana pemotongan zakat penghasilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
- 22 Pengaduan Masuk Ke MK, Sengketa Calon Gubernur Nol
- PPP Tetap Berharap Cawapres Jokowi
- AHY Optimis Demokrat Kembalikan Kejayaan di Pemilu 2024
Baca Juga
. DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait wacana pemotongan zakat penghasilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan pemanggilan terhadap Sri telah didelegasikan kepada Komisi XI DPR RI.
Selain meminta penjelasan, DPR juga ingin tahu mekanisme pemotongan gaji sebesar 2.5 persen untuk zakat, sebab ASN sendiri sudah memiliki tanggungan pajak penghasilan sebesar 10 persen.
Menurut Bamsoet wacana ini mungkin saja akan memberatkan para ASN meskipun tidak ada unsur paksaan.
"Makanya pimpinan DPR meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5 persen ini," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui peraturan presiden (Perpres), yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Jika ada pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan, karena kebijakan potongan zakat ini bukanlah bersifat paksaan. [nat]
- Partai Hanura Nyaris Penantang Pertama Pemilu 2019
- Percepatan Pemulihan Ekonomi, Komisi XI DPR Dorong Sinergitas Kebijakan
- NU Beberkan Empat Program Prioritas Periode 2021-2026