Membakar Hutan Dan Lahan Terancam 15 Tahun

RMOLBengkulu. Polres Mukomuko melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak lainnya terkait larangan membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan. Membuka perkebunan dengan cara membakar hutan dan lahan bisa ancaman pidana hukuman penjara.


RMOLBengkulu. Polres Mukomuko melakukan sosialisasi kepada  masyarakat dan pihak lainnya terkait larangan membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan. Membuka perkebunan dengan cara membakar hutan dan lahan bisa ancaman pidana hukuman penjara.

"Kami dari Polres Mukomuko dan jajaran Polsek sudah melaksanakan himbauan kepada pemilik lahan dan masyarakat agar jangan membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan karena ini tindakan yang dilarang dan bisa ancaman pidana,"kata Kepolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, melalui Kasat Reskrim, Achmad Musrin Muzni saat dikonfirmasi. .

Menurutnya, selain melakukan himbauan secara lisan pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan dibeberapa titik yang telah ditentukan. Seperti di HPT / HP Air Rami Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman.

Lebih lanjut Musrin mengatakan, bahwa membakar hutan dan lahan untuk membuka perkebunan bisa ancaman pidana penjara 15 tahun  dan denda Rp 5 Miliar (UU no.41 thn 1999 ) atau penjara 10 tahun denda 10 miliar (UU no.32 thn 2009 ) dan Penjara 10 tahun denda 10 miliar (UU no.39 thn 2014 ).

"Hukuman dan denda membakar hutan dan lahan bisa 10-15 tahun penjara serta denda 5-10 Miliar sesuai UU yang berlaku,"tegasnya

Kasat berharap agar masyarakat dalam membuka lahan perkebunan jangan sampai melakukan pembakaran hutan dan lahan karena akibat dari pembakaran ini bisa merugikan. Apabila ditemukan ada yang melakukan pembakaran hutan akan ditindak secara tegas.

"Kalau ditemukan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan kita tindak tegas,"demikian Kasat. [ogi]