Masukan atau tanggapan terkait daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) dapat diberikan masyarakat. Pemberian masukan dan tanggapan tersebut dapat dilakukan pada pertengahan Agustus 2023.
- Hari Pertama Bacaleg Membludak, RSJ Soeprapto Bengkulu Nyaris Ricuh
- Demokrat Kota Bengkulu Siap Jadi Juara Pileg 2019
- Helmi-Dedy Umumkan Kemenangan
Baca Juga
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, sebelum DCS ditetapkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023 di setiap tingkatan, keterlibatan masyarakat dibuka lebar.
"Pada 19 hingga 23 Agustus 2023, DCS baru diumumkan ke publik/masyarakat. Kemudian pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut," ujar Idham kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/7).
Dia menambahkan, masyarakat bisa mengamati nama-nama bacaleg yang masuk di DCS. Setelah itu memberi masukan maupun tanggapan terkait individu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg.
Dia menegaskan, masyarakat dapat merujuk kepada satu Pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai dasar pengamatan sebelum memberikan masukan kepada KPU.
"Masukan dan tanggapan tersebut berkenaan dengan persyaratan caleg yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2023 juncto Pasal 11 hingga 12 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023," tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI tersebut.
- Rakerda DPD PAN, Helmi Hasan: Berhasil Bangun Lebong Kopli Ke Provinsi
- Syarat Kesehatan Caleg Bisa Lewat Puskesmas
- Warga Asing Yang Pernah Berkunjung ke India Dilarang Masuk Indonesia