Syarat Kesehatan Caleg Bisa Lewat Puskesmas

RMOLBengkulu. Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) mengaku sempat mengalami kendala terkait aturan persyaratan kesehatan calon legislatif (caleg). Khususnya, aturan yang hanya melibatkan sejumlah Rumah Sakit (RS).


RMOLBengkulu. Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) mengaku sempat mengalami kendala terkait aturan persyaratan kesehatan calon legislatif (caleg). Khususnya, aturan yang hanya melibatkan sejumlah Rumah Sakit (RS).

"Tetapi, saya bertemu dengan Ketua KPU, kemarin pada sela-sela halal bihalal di PP Muhammadiyah. Dia menyatakan dikembalikan kepada posisi 2014. Jadi, sekarang melalui Puskesmas saja bisa," tutur Rommy usai pertemuan dengan Bawaslu RI, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Dia menjelaskan saat ini masih terus dilakukan pengecekan pemberkasan. Meskipun, Daftar Caleg Sementara (DCS) tidak harus semua persyaratan lengkap.

"Katakan ada masa perbaikan. Tapi kan sebisa mungkin kita lengkapi agar nggak ada kendala di kemudian hari," terangnya.

Sesuai PKPU 20 tahun 2018, tahap pendaftaran calon anggota legislatif dijadwalkan 4-16 Juli 2018 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Untuk hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka sejak pukul 08.00 - 24 WIB. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]