Masuk Sekolah, Jaksa Ingatkan Pelajar Bahaya Narkotika

Foto/Repro
Foto/Repro

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Yuli Herawati, S.H., M.H dan Yordan Betsy, S.H., M.H ingatkan siswa MAN 1 Model Bengkulu tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan Agung dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu,, Ristianti Andriani menjelaskan, mengenai peran serta Kejaksaan dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau  masyarakat.

Kejaksaan RI sebagai salah satu  lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat.

"Termasuk bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain: meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia dimana perwujudan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut untuk menitikberatkan pada Revolusi Karakter anak bangsa khususnya dibidang Pendidikan Nasional.

“Dibidang Pendidikan Nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI,” jelasnya.

Ristianti menambahkan, perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif. Dimana salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya Revolusi Karakter Anak Bangsa.

“Bahwa dengan Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di MAN 1 Model Bengkulu,” tambahnya. 

Sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan 

“Kenali dan Jauhkan Hukum," tutupnya mengakhiri.