Masih Ada Oknum Perpajakan Nakal? KPK Dorong Penguatan Integritas Pegawai

Firli Bahuri/Net
Firli Bahuri/Net

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyesalkan masih ada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang "rela" terima suap dan gratifikasi. Ia meminta penyelenggara perpajakan Indonesia meningkatkan dan memelihara integritas.


D

Hal itu disampaikan Firli di acara yang diselenggarakan DJP Kemenkeu bertajuk "Pulihkan Negeri Saat Pandemi, Perkuat Pajak Tanpa Korupsi", Kamis (2/12).

Memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 KPK dan Kemenkeu untuk bekerja sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkeu.

Tak kalah pentingnya,  Firli meminta jajaran DJP dari hulu sampai hilir agar berinovasi dan mengambil insiatif dalam aksi antikorupsi. Dengan inovasi dan teknologi, Ia yakin sistem operasional perpajakan nasional bisa meminimalisir potensi korupsi sehingga Indonesia bisa segera tumbuh menguat.

"Insan perpajakan berperan sebagai tulang punggung APBN yang bersumber dari pajak dan PNBP. Pada postur APBN 2022 misalnya, 1.800 triliun lebih dianggarkan, dan 1.500 triliunnya bersumber dari pajak dan 335 triliun dari PNBP. Jika APBN kuat, maka Indonesia kuat dan tujuan negara yang salah satunya memajukan kesejahteraan umum bisa terwujud. Oleh sebab itu, kami akan memastikan tidak terjadi korupsi pada sektor perpajakan," ujar Firli, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/12).

Firli pun memberikan apresiasi atas prestasi penyelenggara negara di bidang perpajakan yang telah memberi nilai tambah dalam percepatan pembangunan bangsa, dilihat dari sejumlah indikator seperti kemiskinan, pengangguran, IPM, angka ibu meninggal dunia saat melahirkan, angka kematian bayi dan balita, income perkapita dan gini ratio.

Namun, Firli juga memberikan catatan terkait oknum pejabat DJP yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Sangat disayangkan, masih ada insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat tindak pidana korupsi dalam beberapa rupa yaitu berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi," kata Firli.

Untuk itu, KPK meminta peningkatan dan pemeliharaan integritas lembaga penyelenggara perpajakan. Karena, integritas yang baik akan menjadi benteng bagi setiap individu dalam menghadapi godaan suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga berharap setiap bentuk kerja sama dan upaya dalam rangka penguatan budaya antikorupsi, menjadi semangat bagi seluruh unsur penyelenggara negara pada sektor perpajakan untuk menghindari dan mencegah korupsi.

"Mari perkuat pajak dengan memperbaiki tata kelola perpajakan. Tutup celah dan peluang korupsi. Jangan pernah lagi memperkaya diri dengan korupsi," pungkas Firli.