Masih 5.514 M2 Lahan Belum Dibebaskan Terkait Pembangunan IPA Air Udik

RMOLBengkulu. Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Air Udik di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, dengan menelan anggaran Rp 9,9 miliar dalam APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017 ternyata masih menyimpan masalah. Pasalnya, meski fisik selesai dibangun, namun lahan seluas 5.514 M2 tersebut belum 100 persen dibebaskan.


RMOLBengkulu. Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Air Udik di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, dengan menelan anggaran Rp 9,9 miliar dalam APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017 ternyata masih menyimpan masalah. Pasalnya, meski fisik selesai dibangun, namun lahan seluas 5.514 M2 tersebut belum 100 persen dibebaskan.

Diketahui, imbas dari belum dilakukan pembebasan lahan yaitu tertundanya proses serah terima antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong ke bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

Untuk seterusnya diterbitkan SK Bupati terkait pengelolaan air bagi pelanggan di Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen oleh PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Lebong.




Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong, Yulizar, mengungkapkan, lahan tersebut belum bisa dibebaskan karena masih menunggu hasil rekomendasi dari kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu.

"Terakhir tim apresal dari KJPP Bengkulu ke Lebong bulan Juni lalu. Namun, hingga sampai sekarang hasil rekomendasinya belum kita terima. Sebab, rekomendasi itu salah satu acuan untuk penentuan harga lahan yang akan dibebaskan," ujar Yulizar, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (14/8) siang.

"Meski, bangunan itu sudah selesai tahun anggaran 2017 lalu. Namun, proses pembebasan lahan sudah disetujui oleh masyarakat," demikian Yulizar. [ogi]