Mandatkan ASN, Rohidin Minta KONI Bengkulu Ikuti Aturan

RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sepertinya meminta KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Bengkulu, mencabut SK keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan KONI Lebong.


RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sepertinya meminta KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Bengkulu, mencabut SK keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan KONI Lebong.

Hal itu usai dirinya merespon himbauan  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, kemarin (3/2) siang.

Larangan diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang Rangkap Jabatan, yang menyatakan bahwa "Melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik, termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI, dan Pengurus Induk Olahraga.

"Pada prinsipnya ikuti saja aturannya agar kelembagaan ini bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Rohidin Mersyah, Senin (3/2) kepada RMOLBengkulu.


Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong, juga ambil sikap tegas terkait keputusan tersebut. Namun, keputusan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Terlebih lagi, dirinya baru mengetahui, jika Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan Sekda Lebong, Mustarani yang mengizinkan salah satu ASN untuk menjabat sebagai ketua KONI Lebong.

Seperti penunjukan Plt Kadis Kominfo Lebong, Doni Swabuana sebagai caretaker berdasarkan surat keputusan KONI Provinsi Bengkulu nomor 25 tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang penunjukan pejabat sementara (Carateker) Pengurus KONI Kabupaten Lebong, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron tertanggal 31 Desember 2019.

"Saya belum mendapat informasinya, dan saya kira Sekda yang lebih pas untuk memahami regulasi dan teknisnya," tutup Rohidin. [tmc]