LPSK Bakal Turun Tangan Beri Perlindungan Terhadap Rahiman Dani

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap lindungi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Rahiman Dani yang menjadi korban penembakan Orang Tidak Dikenal (OTD) pada Jumat (3/2) lalu.


Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution menjelaskan, perlindungan terhadap Rahiman Dani bisa diberikan sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku dan adanya pengajuan dari korban. LPSK mengutuk keras peristiwa penembakan tersebut, sebab tindakan itu sangat tidak berprikemanusiaan.

Maneger juga meminta pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, mandiri, dan transparan.

Harapannya aktor intelektual dan eksekutor dapat terungkap dan dihukum secara seadil-adilnya.

"Hukuman yang berat berfungsi memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada siapa pun berpikir seribu kali untuk melakukan perbuatan serupa" kata Maneger Nasution, Kamis (9/2) dikutip Tribunnews.

Lanjutnya, terkait kasus ini, ada pihak yang mengaitkan dengan perpolitikan karena korban akan melaju di Pemilu 2024 mendatang. Negara tidak boleh kalah dan memberi ruang kepada para pelaku pembunuhan, sebab perbuatan mereka menjadi syiar ketakutan publik

Ia juga meminta kepada masyarakat dan pendukung korban agar tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dan memberikan kepercayaan kepada pihak Kepolisian agar dapat menuntaskan kasus penembakan tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut tidak terlalu lama untuk mengantisipasi munculnya sikap pesimisme dan saling curiga di tengah masyarakat serta merekomendasikan agar negara dan Komisi Kepolisian Nasional ikut hadir dalam menangani kasus ini. 

"Kompolnas diharapkan dapat menggunakan mandatnya untuk melakukan pengawasan terhadap pengusutan kasus tersebut," ujar Maneger Nasution.