Lewat 60 Hari Temuan BPK Diserahkan

RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap menegaskan, pihaknya berkomitmen jika temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di sejumlah OPD tidak diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari makan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.


RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap menegaskan, pihaknya berkomitmen jika temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di sejumlah OPD tidak diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari makan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Kami berkomitmen, jika temuan BPK tidak diselesaikan dalam 60 hari, maka kita akan memberika kuasa ke aparat penegak hukum," tegas Zulkarnain dikonfirmasi RMOLBengkulu.

Temuan BPK yang bakal diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak ditindaklanjuti nantinya yakni temuan yang terdindikasi berpotensi merugikan negara.

Terkait dengan temuan BPK di sejumlah OPD didaerah itu kata dia sudah ditindaklanjuti pihaknya sejak awal, bahkan untuk temuan yang sifatnya administrasi semuanya sudah diselesaikan.

"Untuk yang sifatnya administrasi dalam 60 hari itu sudah terpenuhi, tetapi untuk yang potensi kerugian keuangan daerah, upaya penagihan sebagai tindaklanjut nya, sudah diingantkan kembali agar ditegur lagi pihak ketiganya," bebernya.

Dalam kesempatan itu dirinya juga mengimbau kepada sejumlah OPD agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan sehingga tidak menjadi temuan BPK.

"Tahun depan, temuan tidak boleh melebihi temua  tahun ini jika ingin mempertahankan WTP, tetapi jika itu terjadi kita tidak bisa menuntut opini WTP," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong berhasil meraih opini WTP dari BPK setelah 11 tahun lamanya, namun dalam raihan prestasi tersebut terdapat catatan yang menjadi temuan di sejumlah OPD yang harus diperbaiki, temuan itu yakni kelebihan pembayaran atas realisasi kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 130,57 Juta.

Kemudian, kelebihan pembayaran personil dalam belanja jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) sebesar Rp. 217,58 Juta.

Seterusnya realisasi belanja perjalanan dinas pada 16 OPD tidak sesuai ketentuan Rp. 953,28 Juta, selanjutnya belanja pengadaan perangkat TI pada 35 OPD tidak sesuai ketentuan dan terakahir kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 1,12 Miliar, Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 422,35 Juta, dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10,48 Juta atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR. [tmc]