Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan turut merespon terkait wacana merevisi UU No 2/2002 Tentang Polri.
- Bupati Nonaktif Tegal Ki Enthus Meninggal Dunia
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Banyak Pohon Tumbang, Ahok Kembali Sindir Dinas Petamanan Senin
Baca Juga
Menurut Edi Hasibuan, revisi UU No 2/2002 Tentang Polri belum mendesak untuk dibahas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 mendatang.
"Kami melihat, revisi UU Polri belum mendesak untuk dibahas dalam Prolegnas tahun depan. Artinya UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/8).
Wacana revisi itu muncul menyusul peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Edi berpandangan, UU No 2/2002 saat ini masih cocok dengan kondisi masyarakat. Jika hanya alasan merespon untuk revisi karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, menurut Edi sangatlah berbahaya.
“Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdi Sambo atau alasan memperkuat Kompolnas tentu itu pemikiran yang emosional dan kurang objektif,” tandasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Bagi Edi, usulan revisi UU Polri haruslah berdasarkan evaluasi yang menyeluruh.
Jika hanya bertujuan memperkuat Kompolnas, Edi menyarankan, solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Perpres No 17/2011 Tentang kompolnas.
“Kewenangan yang dimiliki kompolnas saat ini kurang kuat. Kewenangan Kompolnas sepengetahuan saya hanya menerima keluhan masyarakat dan mengunpulkan data lalu membuat rekomendasi,” pungkas Edi.
- Rohidin: Berikan Pemahaman Tentang Dunia Digital Kepada Generasi Muda
- Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Untuk Kemanusiaan
- Oksigen Naik 900 Persen, Kemendag Dan Polri Diminta Gerak Cepat