Lebong Tak Lakukan Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dokumentasi foto membludaknya pengunjung di wisata Air Putih/RMOLBengkulu
Dokumentasi foto membludaknya pengunjung di wisata Air Putih/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memastikan tidak melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.


Kalak BPBD Lebong, Tantomi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan BPBD, Masayu Uminil Hana mengakui, Lebong ditetapkan PPKM Level 1 dari tanggal 6 Desember sampai 9 Januari 2023 mendatang. Itupun sesuai dengan Inmendagri nomor 51 tahun 2022.

Namun, sejauh ini pihaknya juga tidak secara khusus melakukan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I selama masa Natal dan Tahun Baru 2023 tersebut.

"Jadi persiapan Natal dan Tahun Baru seperti biasa, kita sudah siapkan dan tidak ada pembatasan untuk saat ini," ujarnya, Kemarin (25/12).

Dia menambahkan, meski saat ini tidak ada kebijakan melakukan pembatasan terhadap masyarakat, namun tim gabungan seperti TNI/Polri, BPBD, Dinkes akan menurunkan personil di posko pengamanan dan pelayanan di beberapa posko.

Diantaranya, satu di depan Danau Tes Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, satu di Taman Karang Nio Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, dan satu di Pos lantas Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

"Yang jelas, sekarang sudah melakukan koordinasi bersama TNI/Polri, FKUB dan instansi terkait lainnya," tsmbahnya.

Di sisi lain, ia mengimbau, agar para pelaku perjalanan selalu mempersiapkan diri. Seperti, melakukan vaksin dan booster sebelum melakukan perjalanan, serta menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau kita bisa jaga perilaku dengan baik, harusnya tidak dongkrak kasus terlalu tinggi, karena fasilitas kesehatan sudah lebih siap dan kesadaran warga yang tinggi. Mari kita semua bekerja sama, baik itu masyarakat, penyelenggara wisata, dan aparat untuk selalu mengingatkan,” tutupnya.