RMOLBengkulu. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019 perlu diapresiasi.
- Kabar Gembira, Tiga Titik Jalan Di X Kecamatan Kaur Utara Akan Dibangun
- Hasil Musyawarah Dana Desa Senak Bangun Sumur Bor
- THR Buat PNS Daerah Rawan Jadi Temuan BPK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019 perlu diapresiasi.
"Ini langkah terobosan," kata pemerhati politik sekaligus Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra kepada redaksi, Rabu (30/5).
Menurut Iwel, kebijakan KPU tersebut menyambut keinginan penegak hukum khususnya KPK dan masyarakat yang menginginkan pencegahan tindak pidana korupsi dimasifkan.
"Ini untuk mendukung pencegahan korupsi karena selama ini yang sering kita lihat adalah pemberantasan, penangkapan, OTT," sebutnya.
Artinya, lanjut Iwel, langkah KPU ini adalah seleksi anggota dewan dari daerah hingga pusat menjadi wakil rakyat yang bersih.
"Kita perlu hargai. Ini upaya pencegahan agar tidak terjadi di kemudian hari," tutupnya.
KPU akan kirim PKPU tentang pencalonan Pileg pada Pemilu 2019 tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi, Rabu (30/5). dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kabar Gembira, Tiga Titik Jalan Di X Kecamatan Kaur Utara Akan Dibangun
- Hasil Musyawarah Dana Desa Senak Bangun Sumur Bor
- THR Buat PNS Daerah Rawan Jadi Temuan BPK