Laporan BPK Semester II 2015, Bengkulu Utara Alami Kerugian Daerah

Berdasarkan laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2015 pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara per 31 Desember 2015 diketahui mengalami kerugian daerah.


Berdasarkan laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2015 pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara per 31 Desember 2015 diketahui mengalami kerugian daerah.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Salam, kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (26/3/2016), mengatakan, dari laporan hasil BPK RI Perwakilan Bengkulu, memang ditemuan potensi kerugian daerah. Meski demikian pihaknya telah menanggapi hal tersebut.

"Kita telah menindaklanjuti dari laporan hasil BPK soal, temuan adanya kerugian daerah pada semester II 2015," ungkapnya saat ditemui usai rapat penyelesaian kerugian daerah, yang dihadiri Sekda Bengkulu Utara, Said Idrus Albar, di Kantor Inspektorat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Ia juga menyampaikan, pihaknya memberi limit waktu kepada instansi yang pepotensi melakukan kerugian daerah, agar mengembalikan sejumlah uang kepada negara.

"Tidak hanya instansi saja namun ada juga pihak rekanan yang berpotensi melakukan kerugian daerah. Mereka diberi limit waktu untuk sesegera mungkin mengembalikan kerugian daerah tersebut kepada daerah, sebelum maupun pada semester II 2015," jelasnya.

Meski demikian, Abdul Salam, mengaku kurang begitu hafal instansi dan rekanan mana saja yang melakukan kerugian daerah tersebut. Namun diperkirakan kerugian negara tersebut lebih kurang mencapai Rp 2 Miliar.

"Siapa saja instansi dan pihak rekanan yang melakukan kerugian daerah tersebut saya kurang tahu. Nominal kerugian berkisar Rp 2 Miliar," pungkasnya. [CW10]