Kuasa Pajak PT GMP Dijebloskan KPK ke Lapas Cibinong

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kuasa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong dalam kasus suap pajak.


Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong pada Senin (19/9).

"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama dua tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," ujar Ali, Selasa sore (20/9).

Selain itu kata Ali, Aulia selaku penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ini juga dibebani pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta.

"Telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," pungkas Ali.