Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Kuasa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong dalam kasus suap pajak.
- Ratusan Personel TNI-Polri Jaga Sidang Tuntutan Aman
- Ini Kepentingan KPK Periksa Ketua DPR
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong pada Senin (19/9).
"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama dua tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," ujar Ali, Selasa sore (20/9).
Selain itu kata Ali, Aulia selaku penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ini juga dibebani pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta.
"Telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," pungkas Ali.
- Kualitas Senpi Home Produksi Hampir Samai AK 47
- Kapolri: Aksi Teror Di Indonesia Terjadi Karena ISIS Terdesak
- Mobnas Tabrak Rumah Warga Seluma, Ini Reaksi Netizen