KPU: Pilkada Serentak Belum Pasti Digelar Desember 2020

RMOLBengkulu. Pelaksanaan Pilkada yang digadang-gadang dilakukan pada 9 Desember 2020 belum menjadi sebuah keputusan final, melainkan baru kesimpulan rapat.


RMOLBengkulu. Pelaksanaan Pilkada yang digadang-gadang dilakukan pada 9 Desember 2020 belum menjadi sebuah keputusan final, melainkan baru kesimpulan rapat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam web diskusi mengangkat teman 'Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?' yang dipandu Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Minggu (19/4).

"Jadi KPU sudah mengantisipasi mundurnya pemilihan itu sejak di awal bulan Maret. Setelah presiden mengumumkan tanggap darurat, kami pun langsung melakukan koordinasi, salah satunya dengan Kemenkopolhukam," ujar Arief pada Minggu (19/4).


Arief melanjutkan, KPU telah membuat opsi-opsi terkait penjadwalan ulang Pilkada Serentak. Meski opsi pertama menetapkan Pilkada akan digelar pada Desember mendatang, namun KPU sendiri tidak bisa memastikan.

"Jadi gini, kalau Mei (virus corona) selesai, tentu Desember bisa dilakukan (Pilkada). Tapi kami sudah menyiapkan opsi kedua, pemilihan dilakukan di Maret 2021. Tapi lagi-lagi dengan catatan jika bulan Agustus pandemik Covid-19 selesai. Kalau masih berlangsung, maka akan sulit," jelasnya.

KPU juga menyiapkan opsi ketiga dengan mengundurkan Pilkada selama satu tahun, yakni pada September 2021. Untuk itu, KPU menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan Undang-Undang yang bisa dilakukan dengan revisi UU atau Perppu.


"Kalau mau Desember, Perppu harus keluar bulan April. Kenapa? Karena KPU pun harus mempersiapkan. Untuk logistik harus diperhatikan. Seperti apakah pabrik sudah bergerak bebas, apakah sarana transportasi juga sudah kembali beroperasi. Tahapan itu harus terpenuhi. Kalau tidak akan sulit," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]