RMOLBengkulu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat DPR akan dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Alasan DPR Tolak Larangan Eks Napi Nyaleg
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo
- Prabowo Menang Telak Atas Jokowi Di Polling @indonetpolling
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat DPR akan dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena satu saja gugatan di daerah pemilihan dalam tingkat DPR akan berpengaruh pada suara partai secara nasional.
"Kenapa? Sebab itu (gugatan legislatif DPR) kan mempengaruhi secara nasional," ujar Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).
Sedangkan untuk legislatif tingkat I dan II juga DPD, satu gugatan tidak berpengaruh untuk penetapan hasil lainnya. Sehingga, bisa lebih cepat diambil keputusan untuk hasil akhir.
"DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh," jelas Arief.
Hingga berakhirnya masa pendaftaran gugatan, MK mencatatkan 340 gugatan didaftarkan dan hanya 32 yang memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap berkas. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Percepatan Vaksinasi Di Wilayah 3T, Indonesia Jajaki Kerjasama Dengan ICRC
- Alumni IMM Sulsel Minta Maaf Ke Menteri Amran
- SBY Ajak Warga Jabar Pilih Deddy-Dedi