KPU Rejang Lebong Terima Syarat Perbaikan Dua Bapaslon

RMOLBengkulu. Pasca dilakukan verifikasi, berkas syarat pencalonan dari empat pasang bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Rejang Lebong semuanya dinyatakan memenuhi syarat.


RMOLBengkulu. Pasca dilakukan verifikasi, berkas syarat pencalonan dari empat pasang bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Rejang Lebong semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

"Hari Minggu (13/9) kemarin kita menyerahkan hasil verifikasi penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan. Untuk syarat pencalonan seluruhnya memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander dikonfirmasi RMOLBengkulu, Senin (14/9).


Sedangkan untuk dokumen persyaratan calon sendiri, semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat, dimana dokumen syarat calon dari seluruh pasangan masih ada yang dinyatakan kurang.


Saat ini sendiri sudah dua pasangan bakal calon yang telah melengkapi dokumen calon dimasa perbaikan, yakni pasangan Susilawati-Ruswan YS (SR) dan pasangan M. Faisal-Fatrolazi (F2), yang diserahkan langsung oleh LO masing-masing.


"Untuk perbaikan berkas dari dua pasangan lagi kita akan tunggu sampai batas waktu perbaikan, yakni mulai 14 September hingga 16 September 2020, jadi mudah-mudahan dalam dua hari terkahir ikut menyerahkan dokumen yang diminta," bebernya.


Adapun dokumen syarat calon yang masih kurang tersebut, disebutkan Visco yakni untuk pasangan SR yakni surat keterangan (Suket) tidak dalam keadaan pailit, untuk dari pasangan F2 berkas yang kurang yakni legalisir ijazah S1 dari M. Faisal, dimana syarat kedua pasangan tersebut telah diserahkan di diterima KPU.


Sedangkan untuk pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) dokumen yang masih kurang yakni Suket tidak dalam keadaan pailit dan Suket tidak memiliki tanggungan hutang, sementara pasangan Fikri Thobari-T. Samuji (FIS) yakni surat hasil pemeriksaan kesehatan dari Samuji yang sebelumnya dari hasil Swab dinyatakan positif Covid-19.


Terkait dengan belum dilakukannya pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan FIS tersebut, dijelaskan Visco hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 50 A, 50 B dan 50 C, yang menyebutkan bahwa, kondisi itu tidak menggugurkan pencalonan, namun merubah jadwal pasangan tersebut.


"Tidak ada batasan waktu, tetapi yang pasti kemungkinan justru yang terganggu pasangan yang bersangkutan, karena apabila sampai penetapan, hasil pemeriksaan kesehatan belum kami terima, kami belum bisa menetapkan pasangan tersebut sebagai calon, karena yang ditetapkan pasangan calon bukan calonnya," sampainya.


Saat ini sendiri pihaknya masih menunggu hasil kesehatan pasangan tersebut, untuk kemudian pihaknya akan segera memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan lanjutan. [tmc]