KPU Minta PPLN Segera Dibentuk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Perwakilan RI di luar negeri segera membentuk penyelenggara pemilu di luar negeri (PPLN).


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Perwakilan RI di luar negeri segera membentuk penyelenggara pemilu di luar negeri (PPLN).

"Yang sekarang akan dikerjakan oleh bapak dan ibu adalah membentuk penyelenggara pemilu di luar negeri atau disebut PPLN," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam pertemuan dengan para kepala Perwakilan RI di luar negeri di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (12/2). dikutip Kantor Berita Politik.

Nantinya, PPLN yang akan membantu KBRI mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk melaksanakan Pemilu 2019.

"Waktu pembentukan PPLN ini dibatasi mulai 16 Januari sampai 8 Maret 2018. Jadi hanya tersisa kurang dari sebulan lagi," ujar Arief.

Para kepala Perwakilan RI di luar negeri juga diimbau untuk memeriksa data pemilih dengan teliti. Agar tidak timbul persoalan saat pelaksanaan pemilu.

"Negara dengan WNI banyak harus berhati-hati, terutama terhadap data ganda pemilih luar negeri. Karena ini dulu sering menjadi komoditas sengketa yang luar biasa," jelas Arief.

Dia menambahkan, saat ini, pemerintah juga sedang mempersiapkan sistem sinkronisasi untuk mencegah data ganda pemilih luar negeri.

"Sudah dibangun sistem yang akan menyelaraskan antara data Nomor Induk Kependudukan yang sudah berdasarkan KTP elektronik dengan data penerbitan paspor yang dikeluarkan KBRI. Mudah-mudahan kalau ini sudah tersambung dengan baik maka tidak akan ada data ganda pemilih," demikian Arief.KPU Minta PPLN Segera Dibentuk