RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan.
- Baku Tembak Di Kaliurang, Lima Orang Tergeletak
- Polres Dalami Peluru ‘Nyasar’ Yang Melukai Lengan Warga
- KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, penetapan Supian berbeda dengan kasus sebelumnya yang biasa dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH, bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Laode menjelaskan, konstruksi perkara hingga ditetapkannya Supian sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.
"Sebagaimana diatur pada pasal 44 ayat 1 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data. Hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup," bebernya.
Dalam kasus tersebut, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan.
Terbitnya perizinan diduga telah menyebabkan kerugian uang negara. Adapun, perusahaan yang mendapatkan izin tersebut adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Abadi dan PT Aries Iron Mining.
Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Diduga Cekcok Dengan Suami, Ibu Muda Di Lebong Tewas Gantung Diri
- Telan Anggaran Rp100 Miliar, TNI AD Bangun Penjara Super Canggih
- Dugaan Suap Pajak, KPK Tahan Anak Buah Sri Mulyani