KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Dari Para Saksi

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT TSP Irene Irma sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT TSP Irene Irma sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

"Hari ini telah diperiksa Irene Irma sebagai saksi ARE dalam TPK suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Kemen PUPR," jelas Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2).

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Tujuh saksi yang diperiksa oleh KPK yakni PNS Kementerian PUPR (PPK Gorontalo) Rino Putra Catur Pamungkas, PNS Kementerian PUPR (PPK Sulawesi Utara) Hario Pamungkas, Kasatker PSPAM Provinsi Riau Sahta Bangun, Kasatker PSPAM Kepulauan Riau Farid Sudibyo, PNS Kementerian PUPR (PPK Sumsel) Khoirul Hakim, Kadis PU Pemprov Kalimantan Barat Bridge Suryanus Alorante, dan PNS Kementerian PUPR Hanny Mayana.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek. Dan aliran dana yang diketahui para saksi untuk kasus suap SPAM di KemenPUPR," jelas Febri. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]