KPK Lelang Belasan Mobil dan 5 Motor, Ini Caranya Jika Berminat

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Ist
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Ist

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BUMN). Barang yang akan dilelang yakni 14 mobil dan 5 motor.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, metode lelang yang akan digunakan kali ini melalui daring secara tertutup atau closed bidding atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.

Untuk pelaksanaannya, sambung Ali, akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2022) dan batas akhir penawaran dilakukan pada Rabu (6/7/2022) pukul 10.45 WIB.

"Sebelum mengikuti lelang, KPK akan melakukan open house agar para calon peserta bisa melihat objek lelang yang akan dipilih pada Senin (4/7/2022) mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Gedung KPK RI (ACLC) Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Ali, kepada wartawan, Jumat (1/7), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Ketika calon peserta sudah mendapatkan barang incaran, sambung Ali, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.

Kemudian, lanjutnya, calon peserta harus menyetorkan nominal jaminan ke rekening virtual account sesuai dengan jumlah yang sudah disyaratkan.

Jaminan tersebut, kata Ali, harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Masih kata Ali, segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

"Kemudian, pada hari pelaksanaan lelang, masyarakat bisa langsung mengakses laman www.lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan dan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran dilakukan. Seluruh hasil lelang selanjutnya akan disetorkan menjadi pemasukan kas negara," pungkasnya.

Berikut daftar kendaraan yang akan ditelang:

Satu unit mobil Nissan X-Trail 2.5 ST warna hitam tahun 2006 nilai limit Rp 41,021 juta.

Satu unit mobil VW Transportasi Shutle 1.9 TDI MT warna silver metalik tahun 2007 nilai limit Rp 66,819 juta,

Satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna hitam metalik tahun 2007 nilai limit Rp 52,174 juta.

Satu unit mobil Suzuki Swift RS 415 GTII warna biru muda metalik tahun 2008 nilai limit Rp 52,022 juta

Satu unit mobil Suzuki X-Over RW415 F warna abu-abu metalik tahun 2008 nilai limit Rp 46,083 juta,

Satu unit mobil Toyota Kijang Innova G warna hitam metalik tahun 2008 nilai limit Rp 71,089 juta.

Satu unit mobil Toyota Kijang Innova E warna hitam metalik tahun 2008 nilai limit Rp 69,35 juta;

Satu unit mobil Isuzu Phanter TBR 54F Turbo LV warna silver metalik tahun 2011 nilai limit Rp 44,697 juta.

Satu unit mobil Isuzu Phanter TBR 54F Turbo LV warna hitam tahun 2011 nilai limit Rp 44,697 juta.

Satu unit mobil Isuzu Elf NKR 55 warna silver metalik tahun 2007 nilai limit Rp 24,675 juta.

Satu unit mobil Isuzu Elf NKR 55 warna silver kombinasi tahun 2007 nilai limit Rp 21,81 juta.

Satu unit mobil Isuzu Elf NHR 55 CE E2-1 warna silver kombinasi tahun 2014 nilai limit Rp 56,517 juta.

Satu unit mobil Pick Up Toyota Kijang KF 60 STD warna hitam tahun 2006 nilai limit Rp 43,992 juta.

Satu unit mobil sedan Honda Jazz GD36 1.5 S VTI MT CKD warna hitam metalik tahun 2007 nilai limit Rp 58,313 juta.

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 1 S7 warna hitam tahun 2008 harga Rp 2.795 juta.

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 1 S7 warna hitam tahun 2008 harga Rp 2,795 juta.

Satu unit sepeda motor Honda Vario NC 110 D warna hitam tahun 2008 harga Rp 4,363 juta.

Satu unit sepeda motor Honda GL15A1RR MT (Mega Pro) warna merah hitam tahun 2013 harga Rp 5,011 juta.

Satu unit sepeda motor Honda GL15A1RR MT (Mega Pro) warna hitam merah tahun 2013 harga Rp 5,673 juta.