KPK Jangan Berandai-andai

Komisi Hukum DPR menyesalkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut beberapa calon kepala daerah yang diperiksa lembaganya 90 akan menjadi tersangka.


Komisi Hukum DPR menyesalkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut beberapa calon kepala daerah yang diperiksa lembaganya 90 akan menjadi tersangka.

Penegak hukum itu nggak boleh pakai future tenses, pakainya present tense. Grammarnya harus itu," ujar Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Arsul meminta KPK jangan berandai-andai. Dia mengingatkan kasus dimana KPK pernah memberi warna kuning hingga merah pada nama-nama calon menteri di awal pembentukan Kabinet Kerja. Warna-warna itu menandai adanya potensi keterkaitan nama tersebut dengan kasus dugaan korupsi.

"Namun sampai sekarang yang warna merah siapa, kemudian disebut sebagai tersangka kan gak  jelas itu barang. Nggak pernah terjelaskan kepada publik," imbuh politisi PPP ini.

Daripada berandai-andai atau mengatakan 'akan', ia menyerankan KPK untuk menguatkan bukti korupsi seseorang kemudian diumumkan ke publik.

"Hari ini ada dua alat bukti, umumkan siapa saja. Jangan membuka wacana baru ini siapa saja 90 persen," tukasnya.

Sebelumnya, dalam sambutan di Rakernis Bareskrim di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3), Agus Rahardjo menyebut ada sejumlah calon kepala daerah di pilkada serentak yang 90 persen berpotensi menjadi tersangka.

Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa. [nat]