RMOL. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan dukungannya jika wacana larangan bagi mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (Caleg) benar-benar terwujud. Supaya dapat memberi efek positif bagi pejabat publik, untuk tidak melakukan korupsi karena dapat mempengaruhi karir politik.
- Penetapan Tersangka Kasus Investasi Bodong BU Tunggu Saksi Ahli Dari OJK
- Belum Temukan Bukti, Remaja Meninggal Masih Diduga Bunuh Diri
- Petani Sukau Datang Dipukul Tetangga Pakai Kayu Kopi Hingga Bersimbah Darah
Baca Juga
RMOL. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan dukungannya jika wacana larangan bagi mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (Caleg) benar-benar terwujud. Supaya dapat memberi efek positif bagi pejabat publik, untuk tidak melakukan korupsi karena dapat mempengaruhi karir politik.
Ia juga menilai aturan yang dimuat dalam Praturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan keputusan yang tepat.
Dengan aturan itu pula, dapat menyaring siapapun yang berencana mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
"Misalkan calon itu tidak pernah terkait dalam masalah korupsi, itu yang harus kita dukung. Jadi kalau ada peraturan sepeti itu sangat dukung sekali," jelas Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Agus menyarankan, oknum poltisi yang demikian, sebaiknya tidak lagi mendapat jabatan publik baik di pemerintahan maupun legislatif.
"Ya antara lain itu memberikan dampak kedepan, pasti kan orang kalau korupsi wah karir kedepan politik saya mati. Gitu kan, itu pasti memberikan diteren yang akan datang melakukan itu," demikian Agus. [nat]
- 4 Orang OTT KPK Terbang Ke Jakarta, Dirwan Irit Bicara
- Tahun Ini KPK Lebih Fokus Tangani Korupsi Korporasi
- KPK Sasar Buku Tamu Dan CCTV Kantor PLN