RMOL. Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak benar.
- 2 Kali Diperiksa, Ketua KPK Meminta Segera Terbitkan Kepastian Hukum
- Harta Bupati Dirwan Rp2 Miliar
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
Baca Juga
RMOL. Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak benar.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kabar pelaporan mantan Kabid Perikanan Disperkan Lebong, Ema Darmawati atas dugaan tindak pidana korupsi senilai 1,7 Miliar dalam APBD tahun anggaran (TA) 2017 yang dilakukan Kadis Disperkan Lebong, belum diterima.
"Laporan belum kita terima. Saya sudah check ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/5).
Lebih lanjut, ia menambahkan jika masyarakat memiliki informasi sebaiknya segera dilaporkan ke komisi anti rasuah.
Sebelumnya Rizal Wajo suami dari Ema Darmawati, mengaku istrinya telah melakukan laporan ke pihak KPK pada tanggal 23 maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB kepada KPK. [nat]
- Tetap Puasa, Pemeriksaan Kesehatan RM Seadanya
- Buntut Dendam, Pemuda Kedurang Ditusuk Di Pantai Pasar Bawah
- Toko Kelompok Teroris Aman Divonis Mati, Polri Jamin Cegah Kebangkitan Sel Tidur