KPK Bantah Andanya Laporan TPK Dari Lebong

RMOL. Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak benar.


RMOL. Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak benar.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kabar pelaporan mantan Kabid Perikanan Disperkan Lebong, Ema Darmawati atas dugaan tindak pidana korupsi senilai 1,7 Miliar dalam APBD tahun anggaran (TA) 2017 yang dilakukan Kadis Disperkan Lebong, belum diterima.

"Laporan belum kita terima. Saya sudah check ke bagian pengaduan masyarakat  belum ada laporan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/5).

Lebih lanjut, ia menambahkan jika masyarakat memiliki informasi sebaiknya segera dilaporkan ke komisi anti rasuah.

"Kalau masyarakat memiliki informasi dugaan tindak pidana korupsi silahkan menyampaikan ke KPK," tukasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.


Sebelumnya Rizal Wajo suami dari Ema Darmawati, mengaku istrinya telah melakukan laporan ke pihak KPK pada tanggal 23 maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB kepada KPK. [nat]