Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat kerja dengan agenda pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Senin (05/09).
- Penetapan Harga Sawit Diundur, Kadin Bengkulu: Harga Harus Sesuai Aturan dan Cangkang Harus Masuk Dalam Penetapan Harga
- Melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace, DJKI-Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis
- Keluhan Rakyat Soal Listrik Sering Dianggap Angin Lalu
Baca Juga
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joni Afrizal, S.E didampingi Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari serta diikuti Anggota Komisi I, Riko Ferdiansyah, S.P dan Alimin, S.E.
Hadir juga dari pihak eksekutif, diantaranya Kepala Satpol PP & PBK, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan.
Rapat dilaksanakan dalam rangka merampungkan pembahasan perubahan Perda Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak yang diusulkan Satpol PP dalam Program Pembentuan Perda tahun 2022.
Materi perubahan pasal dalam perda tersebut sudah disepakati oleh DPRD dan eksekutif. Sehingga dalam waktu dekat, perubahan perda akan segera disahkan menjadi perda.
"Pembahasan perubahan perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah rampung. Selanjutnya akan disampaikan ke unsur pimpinan untuk ditentukan agenda rapat paripurna pengesahan menjadi perda," kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal. [***]
- Buka Seminar Koperasi & Pelatihan NPAK, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Janggal Pemilik Toko Menerima Hasil Usaha Lebih Kecil dari Karyawan
- Tidak Puas Sistem Zonasi, Puluhan Orang Tua Siswa Gerebek Disdik Kota Bandung