Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikal.
- Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum
- Surati WHO, China Ingin Selidiki Asal-usul Virus Corona
- Horee.. Pemkab Lebong Kecipratan Bantuan Digital Komputer dan Modem Orbit Untuk 3 Sekolah
Baca Juga
"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Untuk memaksimalkan upaya tersebut, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.
“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiah (JI),” jelasnya.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten YouTube.
Pemutusan akses ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali,” tandasnya.
- Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum
- Draf Perpres Media Berkelanjutan Resmi Diserahkan Dewan Pers ke Dirjen IKP
- Baznas Luncurkan Aplikasi Untuk Masjid Seluruh Indonesia