Kian Memanas, Dugaan Kecurangan Seleksi JPTP, KASN Terjunkan Tim

Utusan KASN saat diwawancarai/RMOLBengkulu
Utusan KASN saat diwawancarai/RMOLBengkulu

Laporan para peserta atas dugaan kecurangan Panitia Seleksi (Pansel) terhadap hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma ditanggapi serius oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Hal ini terbukti dengan diterjunkannya Tim KASN ke Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengumpulan data dan fakta pada permasalahan dugaan praktik curang dalam seleksi JPTP tersebut. 

Dalam mengumpulkan data dan fakta utusan dari pihak KASN memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan di restoran salah satu hotel ternama di Bengkulu.

Usai meminta keterangan para peserta yang mereka panggil, salah satu dari 3 orang utusan KASN membenarkan kalau kehadiran mereka ke Provinsi Bengkulu berkaitan dengan pengaduan lelang JPTP Kabupaten Seluma.

"Melakukan pendalaman. Izin pimpinan dikantor," jawabnya sembari menghindari awak media, Senin (19/6). 

Sebelumnya, dari hasil wawancara Kantor Berita RMOLBengkulu kepada salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kalau dirinya dimintai keterangan oleh utusan KASN terkait pengaduan dugaan pelanggaran lelang JPTP.

"Benar, pihak KASN sedang mengumpulkan data, karena saya salah satu peserta seleksi JPTP yang mintai keterangan," ujarnya

Hal senada disampaikan Mulyadi selaku pelapor,  bahwa dirinya dipanggil oleh utusan dari pihak KASN juga untuk diminta keterangan terkait pengaduannya kepada KASN atas dugaan kecurangan Tim Pansel dalam seleksi JPPT beberapa waktu lalu.

"Iya benar, pihak KASN meminta keterangan dari saya terkait pengaduan yang saya laporkan sebelumnya," kata Mulyadi. 

Akan tetapi saat Kantor Berita RMOLBengkulu mengajukan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh utusan KASN kepadanya, dan apakah sudah ada hasil atau petunjuk dari pihak KASN, dirinya lebih memilih bungkam dan enggan memberi keterangan. 

"Untuk hasilnya kita masih menunggu keputusan KASN, sementara yang lainnya saya belum bisa menjawab dan no comment," tambah Mulyadi.