RMOLBengkulu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Zaini, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang belum mempunyai E-KTP untuk segera melapor ke Kelurahan atau datang langsung ke Dukcapil dengan membawa persyaratan minimal kartu keluarga (KK).
- Tidak Dibayar THR, SPSI Lebong Buka Posko Pengaduan
- Untuk Menjamin Kebutuhan Pembiayaan Rumah Rakyat, Bank BTN Siap Tambah Modal
- Masuk Babak Akhir, Pelantikan Tunggu SK Bupati
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Zaini, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang belum mempunyai E-KTP untuk segera melapor ke Kelurahan atau datang langsung ke Dukcapil dengan membawa persyaratan minimal kartu keluarga (KK).
"Kita himbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk segera melapor ke kelurahan, cukup dengan membawa kartu keluarga (KK)," kata Zaini kepada RMOLBengkulu usai menghadiri evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemilihan walikota Bengkulu tahun 2018, di Grage Horizon, Kamis (4/10).
Beliau menambahkan jika gerakan melindungi hak pilih (GMHP) ini dimaksudkan untuk memaksimalkan hak masyarakat untuk memilih pada Pileg maupun Pilpres mendatang.
"Jadi program GMHP ini dimaksudkan untuk memaksimalkan hak masyarakat untuk memilih. E-KTP ini kan penting, jadi silahkan bagi masyarakat yang belum punya KTP untuk melapor," jelas Zaini.
Untuk diketahui bahwa layanan GMHP ini akan terus dibuka sampai dengan tanggal 28 oktober 2018. [ogi]
- Ajang Silaturahmi, KMS Akan Gelar Turnamen Futsal
- Masyarakat Manau IX Satu Gembira DD Dibangunkan Jalan Aspal
- Banyak Pejabat Lebong Belum Lapor Kekayaan Ke KPK