Ketua KPU: Pengumuman Tidak Harus 22 Mei

RMOLBengkulu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dapat memajukan waktu pengumuman hasil Pemilu serentak 2019 yang sebelumnya direncanakan pada 22 Mei.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dapat memajukan waktu pengumuman hasil Pemilu serentak 2019 yang sebelumnya direncanakan pada 22 Mei.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan memajukan waktu memang menyesuaikan dengan dinamika di mana saat ini rekapitulasi tingkat nasional menyisakan empat provinsi.

"(Pengumuman hasil) tidak harus tanggal 22 Mei, tapi sampai dengan hari ini kan kita masih mendesign hingga tanggal 22 Mei," ujar Arief di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta, Senin (20/5).

Arief menekankan bahwa yang dimajukan adalah pengumuman perolehan suara, soal penetapan pemenang pemilu, akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman atau menyesuaikan masa gugatan sengketa.

"Setelah hasil perolehan suara kita umukan, tunggu dalam 3 hari ke depan setelah ditetapkan apakah ada sengketa di MK atau tidak," jelas Arief.

"Kalau tidak ada baru kemudian ditetapkan calon terpilih siapa," tukasnya.

Hingga saat ini, dari empat provinsi yang belum direkapitulasi KPU, baru yang menyelesaikan penghitungan adalah Riau dengan perolehan Jokowi-Maruf 1.248.713 suara dan Prabowo-Sandi 1.975.287 suara.

Sementara untuk Sumatera Utara dan Papua dokumennya sudah di Gedung KPU RI. Satu provinsi lain yakni Maluku masih dalam perjalanan. dikutip RMOL.id. [ogi]