Ketua HMI: Ketua KPU RI Harus Tunda Pilkada Serentak 2020

RMOLBengkulu. Wabah virus corona bisa berdampak buruk terhadap konstestasi Pilkada Serentak 2020. Sebab, dengan kondisi yang belum kunjung stabil, kegiatan pemilu yang mengundang banyak orang berpotensi menyebarkan virus ini di masyarakat.


RMOLBengkulu. Wabah virus corona bisa berdampak buruk terhadap konstestasi Pilkada Serentak 2020. Sebab, dengan kondisi yang belum kunjung stabil, kegiatan pemilu yang mengundang banyak orang berpotensi menyebarkan virus ini di masyarakat.

Berdasarkan data pusatkrisis.kemkes.go.id, perkembangan kasus virus corona di Indonesia hingga Sabtu 21 maret 2020 terkonfirmasi mereka yang terjangkit virus corona mencapai 450 orang, 20 orang dinyatakan, dan yang meninggal 30 orang.

Dengan demikian, kasus wabah virus Covid-19 ini harus menjadi perhatian dan ikhtiar seluruh masyarakat Indonesia, untuk sama-sama melakukan upaya krusial demi kebaikan bersama.

"Untuk itu, demi keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup bersama, maka Ketua KPU RI (Arief Budiman) beserta jajarannya perlu mempertimbangkan kembali matang-matang pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2020 ini," ucap Ketua HMI Cabang Jakarta Pusat Utara, Fadli Rumakefing, melalui keterangannya, Sabtu (21/3).

"Demi keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia, kami meminta kepada Ketua KPU RI segera tunda Pilkada Serentak sampai kondisi virus corona mulai membaik," imbuhnya.

Bagaimanapun, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat jauh lebih penting di atas segala-galanya. Jangan sampai, lanuut Fadli, Pilkada Serentak tidak mendatangkan kebaikan bersama. Tapi malah mendatangkan masalah yang besar karena wabah virus corona makin menyebar.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak pada tahun ini akan digelar pada 23 September 2020 di 270 wilayah. Terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten se-Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye Pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September 2020 mendatang. dilansir RMOL.ID. [ogi]