Kerugian Negara Ratusan Juta, Tersangka Jembatan Air Tik Teleu Berpotensi Berjamaah

RMOLBengkulu. Setelah melalui serangkaian penyidikan yang panjang, dalam waktu dekat Penyidik Satreskrim Polres Lebong, akan mengumumkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Setelah melalui serangkaian penyidikan yang panjang, dalam waktu dekat Penyidik Satreskrim Polres Lebong, akan mengumumkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, akan dilaksanakan setelah gelar perkara di Mapolda Bengkulu.

Hal itu dilakukan, setelah adanya hasil analisa kerugian negara (KN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu, sebesar Rp 385.958.929.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengatakan, penetapan tersangka akan dilaksanakan setelah gelar perkara di Mapolda Bengkulu.

"Kemungkinan minggu depan kita akan minta penjadwalan dari Polda Bengkulu untuk gelar perkara sekaligus penetapan tersangka," kata Teguh, kepada RMOLBengkulu, Kamis (16/8).

Dikatakan Teguh, sebanyak 25 orang sudah diperiksa dalam kasus ini. Meliputi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, tim PHO, panitia lelang, konsultan, pengawas lapangan, saksi ahli teknis, saksi ahli  PPKN dari BPKP, termasuk saksi ahli hukum pidana.

"Karena unit tipikor sedang melaksanakan pemeriksaan saksi ahli diluar Kota. Jadi, Untuk penetapan tersangka ditunda dulu minggu ini," tambah Teguh.

Dari jumlah KN itu, kata Teguh, indikasi dugaan korupsi dimana pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak dan terdapat pengurangan volume pekerjaan.

"Dalam kasus ini, terdapat beberapa kejanggalan. Diantaranya, didokumentasi beberapa item mereka ada. Akan tetapi, setelah kita cek di lapangan kegiatan itu tidak ada," jelasnya.

Terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini, ia memastikan berpotensi berjamaah, sesuai dengan peran dan kewenangan masing - masing.

"Dengan mengurangi spek, banyak pihak diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," demikian Teguh.

Data terhimpun, kasus tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Benny Putra. [ogi]