Kemenkes: Alat Swab Antigen Bekas Bahayakan Keselamatan Publik

Ilustrasi rapid test antigen/Net
Ilustrasi rapid test antigen/Net

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa sesuai standar yang ada, pemeriksaan swab antigen setiap individu harus menggunakan alat yang baru. 


"Kalau standar Kemenkes pemeriksaan itu untuk tiap individu dan itu harus baru karena ada uji validitas alat diagnostik," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

Pernyataannya ini menanggapi kasus penggunaan alat bekas dalam tes swab antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Baginya, kasus tersebut merupakan tindakan yang membahayakan, sehingga aturan hukum harus ditegakkan.

Apalagi, sambungnya, aturan Permenkes tentang pemeriksaan rapid antigen sudah jelas. Jika ada yang melanggar  atau menyelewengkan standar operasional harus dilakukan penindakan.

"Ini membahayakan keselamatan publik. Jadi aturan harus ditegakkan," kata Siti Nadia.

Pada Selasa (27/4), Polda Sumatea Utara melakukan penggerebekan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu karena diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.

Peralatan yang dimaksud diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Di mana alat diduga hanya dicuci atau dibersihkan setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.