RMOLBengkulu.Penetapan hasil pemilihan presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30 WIB.
- Wow, Isolasi Mandiri Anggota DPR Difasilitasi Hotel Bintang Tiga
- Amien Rais Disebut Legenda Dalam Reformasi
- Dukung Upaya Pencarian , Partai Golkar Ajak Masyarakat Doakan Awak KRI Nanggala-402
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penetapan hasil pemilihan presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30 WIB.
Penetapan itu sudah bisa dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Hakim Konstitusi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak semua gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga belum lama ini.
Untuk kelancaran pelaksanaan rapat penetapan, Humas KPU telah mengirimkan undangan kepada media dan wartawan berikut aturan main selama rapat pleno berlangsung.
Disebutkan dalam blasting undangan itu bahwa setiap wartawan yang meliput wajib mengenakan ID Pers masing-masing.
Lalu ditegaskan bahwa peliputan di Ruang Sidang Utama di lantai dua hanya untuk wartawan foto dan TV Pool. Mereka diminta memasuki ruangan sidang paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.
Sementara media TV yang tidak melakukan siaran langsung (TV Pool), videografer, reporter media cetak, daring dan radio dipersilakan melakukan peliputan secara doorstop dan live report di ruang konferensi pers yang disediakan di tenda halaman KPU. Dilansir RMOL.id. [tmc]
- PDIP Tetap Syaratkan Capres untuk Berkoalisi
- LSI Denny JA: Figur Airlangga Paling Lengkap, King Maker, Juga Capres Atau Cawapres Potensial
- Nasdem: Pemerintah Jangan Bertele-tele Soal Tenaga Honorer K2